News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi PLTU Tarahan

Erick S. Paat: Kasus Emir Moeis Beda dengan Pelayanan Haji

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emir Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Bambang Widjojanto terkait adanya kemiripan kasus Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) Tarahan, Lampung dengan kasus pelayanan haji di Arab saudi, di salah satu media online menggelitik kuasa hukum terpidana Emir Moeis, Erick S. Paat angkat bicara.

Menurut Erick, Bambang Widjojanto selaku wakil ketua KPK kurang memahami substansi permasalahan kasus Emir Moeis dalam kasus pelayanan haji. Dijelaskan, kasus yang menjerat Emir Moeis, murni masalah koorporasi di Amerika Serikat , di mana dananya adalah milik korporasi tersebut.

Terlebih, permasalahan yang timbul adalah antara sesama warga Amerika Serikat yang sama sekali tidak melibatkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.

"Nama Emir hanya dijual oleh Pirooz M Sharafi seolah olah menerima gratifikasi, padahal Emir tidak pernah tahu ataupun terlibat bahkan berjanji apapun terhadap PT Alstom," kata Erick kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Erick melanjutkan, Pirooz bahkan memalsukan kontrak antara perusahaannya dengan PT. Artha Nusantara Utama (ANU). Artinya, seolah olah ada kerjasama di bidang kelistrikan/ PLTU Tarahan. Padahal, kerjasama bisnis yang sesungguhnya adalah di bidang pertambangan batu bara dan pengisian gas Elpiji.

"Anehnya, oleh Pirooz kontrak palsu tersebut yang dipakainya untuk menagih sejumlah besar uang ke Alstom Power," kata Erick.

Ironisnya, pembayaran dari Alsthom kepada Pirooz yang oleh otoritas Amerika dianggap sebagai penyuapan internasional. Bahkan, dua eksekutif Alstom dipenjara karenanya. Padahal eksekutif tersebut tidak pernah berbuat atau pun berjanji kepada Emir Moeis untuk memberikan hadiah.

"Semua itu hanya akal-akalan Pirooz. Oleh otoritas Amerika dijadikan "coorporate witness" sebagai aktor tunggal dalam kasus ini. Sayangnya KPK tidak menghadirkan Pirooz dalam proses pengadilan Emir Moeis sebagai saksi dengan alasan karena jauh," katanya.

Erick kembali mengingatkan, kasus yang melibatkan kliennya sangat berbeda dengan kasus pelayanan haji.

"Kami berharap agar para komisioner maupun juru bicara di KPK mempelajari secara rinci setiap kasus-kasus yang akan disampaikan ke publik," kata. Erick.

Menurutnya, dalam hal ini kliennya terdzalimi dengan perlakuan yang tidak adil. Apalagi Pirooz sebagai. saksi tidak dihadirkan.

"Sehingga tidak pantas bagi komisioner KPK untuk memberikan keterangan yang menyesatkan," ujar Erick.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini