TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa gratifikasi Hambalang dan proyek-lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menilai jika eksepsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sengaja berusaha menggiring proses hukum ke ranah politik. Caranya yakni dengan mengesankan dirinya menjadi korban politik.
"Terdakwa dengan susah payah membangun logika pembenaran menjadi korban pertarungan politik," kata
Jaksa Yudi Kristiana.
Sementara itu, Anas yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam tampak serius mendengarkan paparan JPU KPK. Hal serupa juga tampak terlihat dari tim Penasihat Hukum.
Anas Urbaningrum dalam eksepsinya di persidangan, Jumat lalu, menilai dakwaan Jaksa KPK atas dirinya sangat manipulatif. Termasuk dakwaan pencucian uang. Sebab, Anas meyakini semua aset miliknya tidak diperoleh dari pencucian uang. Bahkan, Anas mengatakan terjeratnya dia di KPK, karena dorongan penguasa yang 'memakai jasa' Nazaruddin.
Edwin Firdaus
Jaksa KPK: Anas Sengaja Giring Masalah Hukum ke Ranah Politik
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger