News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Bakal Panggil Kembali Kivlan Zein

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban pelanggaran HAM, Sumarsih (tengah) bersama keluarga penculikan aktivis dan LSM penggiat HAM yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Melawan Lupa, menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014). Mereka mendesak Komnas HAM segera memanggil Ketua Dewan Pembinan Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Kivlan Zen karena diduga keduanya mengetahui dan terlibat terkait penculikan aktivis 1997-1998. Saat itu Kivlan Zen menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad dengan pangkat Brigjen, posisi Pangkostrad dijabat Letjen Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zein yang mengetahui keberadaan 13 orang hilang dalam peristiwa penculikan aktivis 1997-1998 menjadi hal baru bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, Komnas HAM bakal memanggil kembali Kivlan.

"Kami akan kembali melakukan pemanggilan tehadap Kivlan Zein terkait pernyataan mengetahui di mana keberadaan korban penculikan," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (23/6/2014).

Pernyataan Kivlan, sambut Siti, dianggap hal baru ketimbang membahas pernyataan Wiranto yang menjelaskan tentang Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Permasalahan DKP dianggap sebagai permasalahan internal yang harus diselesaikan TNI.

"Komnas HAM sangat interest terkait pernyataan Kivlan yang mengetahui keberadaan 13 orang hilang tersebut," paparnya.

Siti menambahkan pernyataan Kivlan ini merupakan suatu informasi yang harus diketahui oleh keluarga korban. Komnas HAM merasa penting menelisik lebih jauh apakah pernyataan Kivlan mengandung kebenaran peristiwa saat itu dan sebagainya.

Kasus penghilangan aktivis 1997-1998 salah satu dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai penyelidikannya di Komnas HAM. "Jika Kivlan tidak memenuhi pemanggilan ini Komnas HAM baru akan melakukan pemanggilan paksa," ujanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini