News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup.

Akil divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK, karena dianggap majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa Pilkada di MK, menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).

Namun, Majelis hakim tak menjatuhkan pidana denda, maupun membayar uang penggati terhadap mantan Legislator Partai Golkar tersebut.

"Tidak dipidana hukuman denda karena terdakwa sudah mendapat hukuman badan secara maksimal," kata Hakim Suwidya.

Sidang pembacaan vonis Akil Mochtar sendiri berlangsung kurang lebih selama empat jam. Bahkan, majelis hakim sempat melakukan skorsing sebanyak dua kali, saat masuk waktu Magrib dan Isya daerah Jakarta. Pantauan Tribun, moment tersebut dipakai Akil melakukan ibadah.

Sedangkan selama duduk di kursi terdakwa, Akil yang mengenakan baju koko putih itu terus menatap majelis hakim yang bergantian membacakan amar putusan. Sesekali ia menundukan kepalanya.

Dalam menjatuhkan vonis, ada dua orang hakim mengajukan dessenting opinion atau perbedaan pendapat. Namun, secara keseluruhan, lima hakim sepakat menjatuhkan pidana tersebut kepada Akil.

Adapun hal-hal yang memberatkan Akil, papar Hakim Suwidya, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi. Akil selaku Ketua suatu lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, telah meruntuhkan wibawa lembaga peradilan khususnya MK. Sementara sederet prestasi Akil Mochtar selama ini, tidak sama sekali dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.

Majelis kata Hakim Suwidya menyatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa dengan alasan perbuatan Akil berdampak luas terhadap masyarakat. Akil divonis melanggar dua dakwaan tekait suap sejumlah sengketa Pilkada (kecuali sengketa Pilkada Lampung Selatan) dengan dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Akil juga dianggap menerima gratifikasi dengan memaksa oleh majelis hakim. Perbuatan itu, Akil dianggap melanggar dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 64 ayat 1 KUHP.

Terkait pencucian uang, Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan hakim, Akil Mochtar maupun penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir dahulu. Begitu juga dengan tim Jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini