Putusan majelis hakim itu membuka jalan KPK membidik Kaban. Putusan majelis hakim itu menjadi fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus suap Anggoro.
"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya, tapi yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono.