TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany angkat bicara mengenai wacana agar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mereka kepada publik.
Namun menurut Fuad, para Capres dan Cawapres bisa membuka SPT tersebut atas inisitiatif sendiri.
"Jadi itu silahkan," kata Fuad ditemui wartawan di kantor KPK, Kamis (3/7/2014).
Fuad menjelaskan, secara prosedur atau aturan, pihaknya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak bisa membuka data-data yang berkaitan dengan wajib pajak. Terkecuali sambung dia, hal itu diminta oleh pengadilan atau atau lembaga penegak hukum seperti KPK.
"Karena ada pasal 34 bahwa semua data dan informasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka. Kecuali pengadilan yang meminta, KPK, saya selalu kasih nih ke KPK. Tetapi semua lewat menteri keuangan," kata Fuad.
Pihak KPK sendiri lanjut Fuad, sampai saat ini belum meminta soal data pajak masing-masing Capres dan Cawapres.
Sebelumnya, permintaan agar Capres dan Cawapres berani membuka SPT Pajak ke publik ini diantaranya disuarakan LSM yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan. Itu dinilai bagian dari komitmen transparansi sebagai pemimpin bangsa untuk memperbaiki sektor perpajakan.