Tak sekadar menebar stiker, ternyata Fadli Zon juga merogoh kocek, membagikan uang pecahan Rp 50 ribu.
Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga Politisi Gerindra, Fadli Zon, tersandung masalah. Diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang, Rabu 2 Juli 2014 lalu, Fadli dituding melakukan praktik politik uang. Akibatnya, ia pun dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang.
Didampingi biduan dangdut Evie Tamala dan sejumlah pengurus Partai Gerindra Jawa Tengah, Fadli Zon yang mengenakan kemeja putih dengan gambar garuda merah di dada kanan mendatangi Pasar Bulu. Mengampanyekan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, awalnya dia membagikan stiker Prabowo-Hatta kepada para pedagang dan pengunjung pasar.
Tak sekadar menebar stiker, ternyata Fadli Zon juga merogoh kocek, membagikan uang pecahan Rp 50 ribu. Uang Rp 250 ribu ia berikan kepada seorang pengemis. "Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang, kata Ronny Maryanto, Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN, seperti dikutip Suaramerdeka.com, Kamis, 3 Juli 2014.
Menindaklanjuti laporan KP2KKN, Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah telah meminta Panwaslu untuk memprosesnya. Menurut Abhan, politik uang tergolong pelanggaran serius dan dikategorikan ke dalam pidana pemilu.
Pelanggaran atas politik uang sendiri diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ditegaskan, setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Jika pelakunya terbukti melakukan politik uang, maka akan dijerat hukuman pidana minimal enam bulan, dan maksimal dua tahun penjara dan denda minimal Rp 6 juta, dan maksimal Rp 24 juta.
Dikatakan Abhan, sebagai langkah pertama, Panwaslu akan meminta keterangan pihak terlapor, baru kemudian meminta keterangan saksi penerima beserta bukti berupa uang. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Menanggapi berita ini, Fadli Zon membantah melakukan bagi-bagi uang saat berkunjung ke Jawa Tengah, Selasa 2 Juli 2014. Dia menjelaskan, ia dan rombongan hanya bersilaturahim dengan pedagang dan pembeli di pasar tradisional Karang Ayu, Pasar Johar, dan Pasar Bulu di Semarang. Ketika itu mereka kemudian berbelanja buah-buahan dan makanan ringan untuk berbuka puasa dan baju batik.
Dipinggir jalan di luar Pasar Bulu, sambil menunggu mobil, ada seorang ibu datang dan bicara sambil menangis berlinang air mata menceritakan kesulitan hidupnya."Saya spontan beri uang anaknya untuk sekolah beli buku, Rp 150 ribu," kata Fadli. Ia mengaku juga sempat memberi sedekah kepada seorang pengemis yang sedang tidur Rp. 100 ribu. "Jadi tak ada yang namanya bagi-bagi uang atau money politic. Saya hanya belanja. Namanya belanja pasti memberi uang ke pedagang. Transaksi biasa," katanya.
(Selengkapnya baca di http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/03/fadli-zon-bantah-bagi-bagi-uang-saat-kampanye-di-semarang)
(skj) (Advertorial)