News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Mantan Kepala BPN dan Saan Mustofa Bersaksi untuk Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) mendengarkan mendengarkan kesaksian mantan Sesmenpora Wafid Muharam (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (3/7/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Bogor, yang menjerat terdakwa Anas Urbaningrum.

Di antara saksi-saksi itu adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto dan politikus Partai Demokrat Saan Mustofa.

"Selain itu, Managam, Hendarman dan , Diana Hutagalong," kata penasihat hukum Anas, Handika Honggo Wongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/7/2014).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Clara Mauren Mantan Marketing PT Anugerah Nusantara.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua PD Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Termasuk uang Rp116,525 miliar dan US$5,261 juta.

Tidak hanya itu, pria yang juga tercatat sebagai mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp478, 632 juta. Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas juga didakwa TPPU sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

Akibat perbuatannya, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf ajo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini