Ia menjelaskan, meski badan khusus tersebut mengelola dana dari masyarakat, namun pengelolaan ataupun investasi dana haji tersebut harus mengikuti ketentuan formal, termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tentu. Jadi, dana yang mereka kelola adalah dana yang datang dari masyarakat, jadi bukan uang negara.
Tapi, rezimnya itu masuk kepada keuangan negara. Artinya, meskipun dana itu datang dari masyarakat, tapi pengelolaan dan pendayagunaannya dana itu tunduk pada ketentuan-ketentuan negara.
Sehingga kemudian bisa lebih dipertanggungjawabkan," tukasnya.
Diberitakan, belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan kasus korupsi yang menyeret Suryadharma Ali selaku Menteri Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP sekaligus kolega Lukman Hakim Saifuddin itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji 2012-2013.