Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan para pejabat tidak boleh menerima parsel lebaran. Sebab itu bagian gratifikasi.
Hal itu dingatkan kembali ke lembaga dan instansi pemerintahan lantaran penyakit oknum pejabat yang sering lupa dan tetap menerima parsel.
"Ini rutin, memang kita mengingatkan terus kali-kali ada yang lupa. Bagian gratifikasi itu yang harus dihindari. Walau kita membaca beberapa lembaga sudah ingatkan, tapi belum banyak. Secara nasional kita ingatkan ke semua lembaga dan instansi," ujar Adnan kepada wartawan saat manghadiri Malam Amal Kemanusiaan untuk Palestina di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.
Adnan menegaskan, pihaknya akan mendalami oknum-oknum pejabat yang bandel tersebut. Menurutnya, pengaduan gratifikasi parsel sudah banyak dan bentuknya macam-macam. Oleh karena itu, KPK akan menganalisa laporan terkait pengaduan parsel Lebaran.
"Ini selalu kita dalamin, perorangan, BUMN, instansi lainnya, nampaknya kesadaran melaporkan dan pengaduan parsel ini meningkat," kata Adnan.
Adnan menuturkan kalau KPK saat ini juga sudah membentuk tim khusus, yakni unit pengendali gratifikasi (UPG) di berbagai instansi pemerintahan diantaranya di Medan dan Surabaya.
"Kami bentuk unit pengendali gratifikasi (upg) di berbagai instansi, di Surabaya dan Medan, kita bangun di inspektorat. Sekarang sudah 100 di setiap BUMN dan lain-lain," ujarnya.