News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

150 Pengacara Akan Dukung Jokowi-JK Hadapi Prabowo-Hatta

Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberikan pidato di atas kapal pinisi Hati Buana Setia, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (22/7/2014). Jokowi-JK menyampaikan pidato kemenangan usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 150 pengacaya yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi - JK yang terdiri atas gabungan pengacara profesional dan pengacara kader partai pengusung telah merampungkan persiapan akhir, Minggu (3/8/2014). Tim kuasa hukum akan menghadapi sidang perdana gugatan Prabowo - Hatta di Mahkamah Konstitusi, Rabu 6 Agustus 2014.

Demikian antara lain pernyataan anggota tim hukum Hermawi F Taslim SH usai menandatangani surat kuasa di Posko Hukum Jokowi -JK, Jalan Majapahit Jakarta, Minggu (3/8/2014) siang.

Taslim selaku Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem bersama 20 rekannya dari BAHU memperkuat tim hukum Jokowi - JK.

"Pengacara dari partai Nasdem ini rata-rata punya kantor pengacara sendiri dan merupakan hasil seleksi internal DPP partai Nasdem," ujar Taslim.

Mengingat yang digugat Prabowo-Hatta adalah KPU, tim kuasa hukum Jokowi- JK akan bertindak sebagai pihak terkait. "Dan itu berarti kami akan duduk sejajar dengan lawyer-lawyer KPU yag dipimpin Adnan Buyung Nasution dalam persidangan MK nanti," kata Taslim.

Menurut Hermawi Taslim, tim kuasa hukum calon presiden Jokowi - JK terdiri atas aneka ragam asal dan latar belakang. Ada kalangan profesional, ada juga politisi.

Tim kuasa hukum Jokowi - JK antara lain Todung Mulya Lubis, Sira Prayuna, Henri Yoso, Yunimart Girsang, Teguh Samudra,Taufik Basari. "Totalnya, sekitar 150 pengacara baik yang profesional maupun kaderkade partai pendukung Jokowi-JK, yaitu PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI," kata Taslim.

Meskipun telah membaca seluruh berkas permohonan prabowo, Taslim enggan memberi tanggapan atas susbstansi gugatan. Ia mengajak semua pihak menunggu saja persidangan nanti.

Kendati demikian,Taslim optimistis keputusan KPU atas hasil pilpres akan dapat dipertahankan dalam sidang MK nanti, karna keputusan itu merupakan manifestasi dari aspirasi politik seluruh rakyat Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini