News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Atut Dituntut Penjara 10 Tahun, FITRA: Masih Ringan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, menganggap tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk Ratu Atut Chosiyah masih kurang.

"Kita merasa sepuluh tahun untuk Atut masih terlalu ringan, kita berharap setidaknya 25 tahun penjara," katanya.

Ia mengingatkan bahwa Atut telah menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dananya sebagian besar berasal dari pembayar pajak di wilayah Banten.

Uang tersebut diselewengkan salah satunya untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.

"Atut selama ini mengeruk APBD dan tidak mengkonversikannya jadi kesejahterahan rakyat Banten," terangnya.

Yenny menyebut Atut telah menciderai masyarakat Banten dengan korupsinya, apalagi di Banten banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan di saat Atut hidup bergelimang kemewahan hasil korupsinya.

Setidaknya tuntutan untuk Atut harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Selain itu soal denda, apakah yang dilakukan Atut selama ini, lalu ia mendapat hukuman, apa bisa mengembalikan kesejahterahan masyarakat banten," ujarnya.

Ia menduga ada kepentingan tertentu yang dititipkan pada tuntutan Jaksa, sehingga tuntutan untuk Atut bisa dikatakan ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini