Menurutnya jika adanya kelalaian dengan tidak melaksanakan Munas tepat waktu, maka hal tersebut akan berakibat kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2014 dengan sendirinya kehilangan legitimasi.
"Semua keputusan yang diambil oleh DPP Partai Golkar sesudah 8 Oktober 2014 batal demi hukum," kata Zainal.
Zainal menuturkan, yang dijadikan dasar perpanjangan masa bakti Aburizal Bakrie DPP Golkar sampai dengan tahun 2015, dinyatakannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dikarenakan sesuai dengan hirarki hukum, maka kedudukan rekomendasi berada di bawah AD/ART dan Konstitusi Partai.
Pihaknya juga meminta DPP Partai Golkar supaya melaksanakan isi anggaran AD/ART dengan segera membentuk panitia munas XI partai Golkar selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2014.
Menurutnya hal tersebut guna merealisasi pelaksanaan Munas Golkar suapaya cukup waktu mempersiapkan panitia pengarah (steering Commite) dan panitia pelaksana (Organizing Commite).