TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah, Selasa (19/8/2014). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"ASW (Ade Swara) dan N (Nurlatifah) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah pada Jumat (18/7/2014). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.
Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusaah itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.
Edwin Firdaus