News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya Perpres, Jokowi Bisa Bubarkan BNPT

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Madya dari Kajian Stratejik Intelejen (KSI) Universitas Indonesia, Ridlwan Habib saat Livechat dan diskusi mengenai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Islamic State (IS) di Indonesia bersama redaksi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (28/8/2014) (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dinilai memiliki kelemahan dalam menanggulangi aksi terorisme. Pasalnya, BNPT didirikan tidak berpayung hukum Undang-Undang, melainkan hanya peraturan presiden (Perpres).

Demikian dikatakan Pengamat Teroris Ridlwan Habib saat Livechat Tribunnews.com, Kamis (28/8/2014). Karena pembentukannya tidak melalui UU, maka BNPT bisa setiap saat dibubarkan.

"Kalau Jokowi tidak suka bisa dicabut keberadaannya," kata Ridlwan.

Padahal, kata Ridlwan, bila keberadaan BNPT dilindungi UU maka lembaga penanggulangan teroris itu memiliki kewenangan.

"Bisa bekerjasama dengan pihak lain, kalau ada situs membahayakan bisa diblok. Kalau sekarang mereka cuma minta tolong," katanya.

Ridlwan menuturkan adanya sejumlah situs yang memprogandakan ISIS. Namun, BNPT tidak bisa memblokir situs itu. Sebab, tidak memiliki aturan yang tertuang dalam UU.

"BNPT khawatir, kan Jokowi tidak suka kekerasan, hanya dialog," ujar Ridlwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini