TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dinilai memiliki kelemahan dalam menanggulangi aksi terorisme. Pasalnya, BNPT didirikan tidak berpayung hukum Undang-Undang, melainkan hanya peraturan presiden (Perpres).
Demikian dikatakan Pengamat Teroris Ridlwan Habib saat Livechat Tribunnews.com, Kamis (28/8/2014). Karena pembentukannya tidak melalui UU, maka BNPT bisa setiap saat dibubarkan.
"Kalau Jokowi tidak suka bisa dicabut keberadaannya," kata Ridlwan.
Padahal, kata Ridlwan, bila keberadaan BNPT dilindungi UU maka lembaga penanggulangan teroris itu memiliki kewenangan.
"Bisa bekerjasama dengan pihak lain, kalau ada situs membahayakan bisa diblok. Kalau sekarang mereka cuma minta tolong," katanya.
Ridlwan menuturkan adanya sejumlah situs yang memprogandakan ISIS. Namun, BNPT tidak bisa memblokir situs itu. Sebab, tidak memiliki aturan yang tertuang dalam UU.
"BNPT khawatir, kan Jokowi tidak suka kekerasan, hanya dialog," ujar Ridlwan.