News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Mahasiswa Banten Desak KPK Banding Vonis Ratu Atut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Banten melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK, Rabu (3/9/2014) siang.

Mereka menuntut KPK segera mengajukan banding atas putusan pidana penjara empat tahun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Koordinator Aksi, Riki menyatakan pidana empat tahun tersebut sangat berbanding terbalik dengan perbuatan Ratu Atut. ‎terlebih, suap yang diberikan Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar sudah mencederai lembaga hukum seperti MK.

"Vonis ringan yang diberikan kepada Ratu Atut sangat mengecewakan, seolah-olah hukum hanya milik orang yang punya uang, dan tidak berpihak kepada rakyat yang tertindas," kata Riki di depan massa aksi.

Dalam aksinya, para aktivis mahasiswa Banten itu juga mengenakan ‎jubah pocong. Hal itu, kata Riki, merupakan simbolisasi matinya hukum buat orang yang memiliki uang.

"Vonis yang dijatuhkan kemarin mencerminkan bahwa hukum masih tebang pilih," ujarnya.

Riki juga menyinggung soal adanya perbedaan pendapat alias disentting opinion, Hakim Anggota empat, Alexander Marwata. Dia berpendapat, seluruh surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK berasal dari asumi, sehingga Atut harus dibebaskan demi hukum.

"Hal ini patut dicurigai kenapa hakim Alexander mengkambing hitamkan KPK dengan perbedaan pendapat mengenai vonis Atut," kata Riki.

Karena itu, Riki juga meminta KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, menghapus hak politik yang sudah mencoreng demokrasi Indonesia dan menyelidiki Hakim Alex yang dinilainya berpihak kepada koruptor.

"Menantang hakim Alex untuk 'sumpah pocong' bahwa dia tidak bermain dengan kroni Atut," kata Riki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini