Disebut dalam dakwaan, uang tersebut berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Tak hanya itu, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 23,8 miliar. Pencucian uang itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014.
Baca tanpa iklan