TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Gubernur Riau Annas Maamun baru pada tahap pemeriksaan pelapor di Bareskrim Polri. Sementara untuk pemeriksaan terlapor dalam hal ini Gubernur Riau sangat tergantung hasil pemeriksaan saksi pelapor atau korban.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan hingga saat ini kepolisian belum merencanakan untuk memanggil saksi yang lain.
"Belumlah (rencana panggil yang lain). Rencananya hari ini baru pelapor," ujar Ronny Sompie di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Dilanjutkan atau tidaknya proses penyelidikan kasus tersebut tergantung bukti yang diperoleh pada pemeriksaan terlapor.
"Kita harus mendapatkan keterangan awal dulu dari pelapor. Kalau bukti sudah diperoleh baru kita bisa berlanjut pembuktian yang lebih dalam lagi. Baru nanti ke terlapor. Tidak bisa kan kita langsung ujug-ujug ke terlapor," ujarnya.
Sebelumnya Subdirektorat III Perjudian dan Tindakan Asusila Badan Reserse Kriminal Polri membenarkan adanya laporan dengan terlapor Gubernur Riau Annas Maamun.
Laporan dibuat dengan tuduhan pelecehan seksual dengan nomor laporan LP/797/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2014.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengungkapkan laporan tersebut masih didalami. "LP (Laporan) sudah ada, kami masih mendalaminya," kata Agung.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut dengan memeriksan pelapor dan saksi.
"Akan kita panggil dan ambil keterangan pelapor dan saksi-saksi," ujarnya.