News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Presiden SBY Tunjuk Pengganti Jero Pekan Depan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono dan rombongan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura, Kamis (4/9/2014). Presiden SBY tiba di Indonesia dengan kabar buruk yang menimpa salah satu menterinya, Menteri ESDM, Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindakan pemerasan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik sudah mengundurkan diri terhitung Jumat (5/9/2014). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal menunjuk pengganti Jero, Senin (8/9/2014) pekan depan.

"Presiden akan menerbitkan Keppres pemberhentian terkait pengunduran diri beliau (Jero, red), dan akan langsung menunjuk penggantinya. Dan penggantinya itu bersifat ad interim," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung sore tadi.

Menurutnya, status menteri ad interim berdasar pertimbangan masa Pemerintahan SBY-Boediono menyisakan satu bulan lebih satu pekan. Sehingga Menteri ESDM bersifat ad interim nantinya. "Belum sempet dibayar gajinya juga sudah lengser," kata Chairul.

Chairul Tanjung tak mau berandai-andai jika kemungkinan nanti ditunjuk untuk merangkap jabatan di Kementerian ESDM dan Menko Perekonmian. Kalau pun amanah itu diberikan, dirinya akan mengembannya sampai Presiden SBY menunjuk menteri ad interim.

"Ya harus siap (kalau ditunjuk Presiden SBY, red). Kewenangan itu ada di Pak Presiden. Saya menerima tugas saja. Tapi saya tidak mau berandai-andai, tunggu keputusan Pak Presiden saja, mungkin Senin atau Selasa minggu depan," imbuhnya.

Diketahui, Jero yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/9/2014), telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM pada sidang paripurna kabinet yang dipimpin SBY habis Jumatan.

KPK menyangka Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo 421 KUHP tentang pemerasan. Sejak kemarin, Jero sudah dilarang bepergian keluar negeri dengan jangka waktu enam bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini