TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara Komisaris PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014). Artha Meris merupakan tersangka dugaan suap di lingkungan SKK Migas, yang saat itu dipimpin Rudi Rubiandini.
Menurut Kepala Bagia Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Arta Meris menyelesaikan penyidikannya pada tanggal 22 Agustus 2014. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 2 September 2014 kemarin.
"Kemarin berkasnya Artha Meris diajuin ke Pengadilan pada tanggal 2 September dan dapat jadwal sidangnya tanggal 11 September 2014," kata Priharsa, Minggu (7/9/2014).
Artha Meris Simbolon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas. Dalam surat dakwaan Rudi tertulis, suap itu untuk menerima rekomendasi penurunan harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri ditujukan ke Menteri ESDM Jero Wacik.
Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini terungkap, Artha Meris Simbolon memberikan uang senilai 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi. Uang diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris Simbolon, Marihad Simbolon awal tahun 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
Selang beberapa bulan, Artha Meris Simbolon kembali menyerahkan uang 22,5 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar AS secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian, Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi, dan Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.
Edwin Firdaus