TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Papua, Turbey Onimus bersaksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam perkara dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Dalam kesaksiannya, Turbey mengaku diperintahkan Yesaya membawa proposal proyek tanggul laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Proposal itu sendiri ditandatangani Yesaya.
"Proposal secara administratif ditandatangani beliau (Yesaya). Saya antar ke Kementerian PDT di staf Kedeputian V," kata Turbey bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9/2014).
Tetapi, meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey berdalih tidak ada pesan dari Yesaya kepada pihak Kementerian PDT. "Tidak ada. Ini kan sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," ujarnya.
Turbey berkelit usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 tahun 2011 tentang tugas pokok dan fungsi Bappeda.
"Tugasnya itu membantu bupati di bidang perencanaan pembangunan. fungsi ke 4, merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas ini dalam hali ini APBD provinsi ataupun pusat. Kemudian kami usulkan proyek pembanguna tanggul laut pada bulan April 2014," kata Turbey.
Jaksa KPK mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.