TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat dan terkesan dipaksakan.
Hal tersebut diungkapkan Anas saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Anas mengatakan tuntutan Jaksa dinilai lengkap karena terdiri gabungan dari hukuman badan, uang pengganti perampasan aset, denda dan pencabutan hak sipil.
Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang sudah terbuka di depan publik.
"Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman," kata Anas.
Anas menambahkan, besar kemungkinan tuntutan yang dia nilai sangat berat dan sulit dicerna dengan akal waras itu adalah karena dia diduga melakukan obstruction of justice.
Anas juga mempertanyakan alasan dugaan obstruction of justice kepadanya, karena dia merupakan seorang tahanan dengan segala keterbatasannya.
"Bagaimana seorang terdakwa yang ditahan, dicabut kebebasannya, tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan, disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan," kata Anas.