TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Partai Demokrat yang memilih mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung mendapatkan apresiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mengatakan memang sudah seharusnya semua pihak berkepentingan terhadap pilkada langsung.
"Karena itu salah satu capaian reformasi yang penting, konstitusional dan selaras dengan sistem presidensialisme di tingkat nasional," ujar Hanif dalam pernyataannya, Kamis(18/9/2014).
Keputusan Partai Demokrat, menurut Hanif merupakan perkembangan positif dalam pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada. Lantaran opsi pemilihan kepala daerah secara langsung adalah upaya bersama untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat.
“Alhamdulillah, Demokrat dan Pak SBY selaras dengan apa yang dikehendaki rakyat,” imbuhnya.
Ketua Umum DKN Garda Bangsa ini juga meyakini persoalan soal pilkada hanya masalah waktu semata. Namun, tetap diperlukan komunikasi intens antara partai pengusung Jokowi-JK dengan partai-partai lain di DPR.
"Lobi-lobi dan komunikasi terus kita lakukan dengan semua partai agar ide menjaga kedaulatan rakyat melalui Pilkada langsung itu bisa diterima semua pihak,"ujarnya.
Sikap resmi Demokrat terkait RUU Pilkada disampaikan langsung oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan. "Partai Demokrat pada hari ini secara tegas menyatakan bahwa posisi PD, yang menjadi pilihan PD adalah pilkada yang dilakukan langsung dengan catatan harus ada 10 perbaikan atau perubahan besar yang dimasukkan dalam RUU," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Sepuluh catatan yang diinginkan Partai berlogo Bintang Mercy itu adalah
(1) Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikot. (2) Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak. (3) Pengaturan kampanye dan pembatasan dana. (4) Akuntabilitas penggunaan dana kampanye. (5) Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. (6) Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam. (7) Larangan pelibatan aparat birokrasi. (8) Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada. (9) Penyelesaian sengketa pasca pilkada. (10) Pencegahan kekerasan dan pertanggung jawaban hukum pendukung calon atas keputusan pendukung. Kalau ini dilanggar, PD ingin calon tersebut harus didiskualifikasi.