News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Alasan Kejaksaan Sulit Bekuk Buronan Century Pembeli Klub Sepak Bola

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto

Laporan wartawan Tribunnews.comĀ  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Buronan kasus korupsi Bank Century Rafat Ali Rizvi sebetulnya sudah diketahui keberadaannya sejak lama, yakni di London, Inggris. Perbedaan sistem hukumlah yang membuat Kejaksaan Agung sulit untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana 15 tahun penjara tersebut.

"(Dia) ini ada di luar negeri. (Negara) dia (berada) punya sistem hukum yang beda dengan kita," ungkap Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Dikatakan Andhi, upaya diplomasi pun sudah dilakukan pemerintah Indonesia dengan datangnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ke Inggris, namun hal tersebut belum berhasil.

"Proses itu tetap berjalan yang penting kapan akhirnya atau endingnya kita berusaha. Tidak bisa sebulan-dua bulan," ungkapnya.

Pada 16 Desember 2010 Rafat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia terhadap Rafat Ali Rizvi bersama kolega bisnisnya Hesham Al Warouq. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara serta menggati kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

RafatĀ  terbukti secara sah menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah. Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan sebanyak Rp6,7 triliun. Hakim memutuskan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp3,1 triliun dan Robert Tantular cs sebanyak Rp2,7 triliun.

Kemudian pada 5 April 2011, Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah Indonesia melalui lembaga ICSID dalam kasus Century. Kabarnya ia membayar ganti rugi USD 75 juta. Lalu, ada 16 Juli 2013 pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat menggugat pemerintah Republik Indonesia (RI) di forum arbitrase ICSID, sehingga gugatan tersebut dimenangkan pemerintah RI.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah terbang ke Inggris dan bertemu dengan sejumlah pejabat setingkat menteri pada kurun waktu 28 Juli hingga 4 Agustus 2013, tetapi upaya untuk melakukan ekstradisi terhadap Rafat tersebut gagal hingga kini. Setelah tidak diketahui keberadaanya, tiba-tiba buronan tersebut muncul pada 16 September 2014 saat makan siang bersama Chairman Rangers FC di Glaslow. Ternyata pria yang mampu berbahasa Arab tersebut sudah membeli sejumlah saham klub sepak bola Rangers FC yang bermarkas di Glasgow, Skotlandia sebesar 5,5 juta poundsterling.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini