TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tama S Langkun, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat obyektif dalam memutuskan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Peneliti ICW Tama S Langkun menyatakan pihaknya meyakini dakwaan yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK ke persidangan akan terbukti.
"Kita yakin terbukti, dakwaan sudah pada posisinya ya, penerimaan suap, pencucian uang, tidak jauh beda dengan perkara-perkara Hambalang lain yang sudah terbukti walaupun ini perkara baru," kata Tama di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Dia juga meyakini majelis hakim Tipikor sudah teruji dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari pendukung Anas. Setiap kali persidangan digelar, para pendukung Anas kerap memenuhi ruang persidangan.
Tak jarang mereka berteriak dalam ruang sidang menanggapi keterangan saksi atau keterangan Anas. Mengenai angka vonis yang akan dijatuhkan, Tama mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pertimbangan hakim nantinya.
"Tidak ada garansi tuntutan sama dengan vonis, ada yang sama, ada yang rendah, ada yang juga lebih tinggi," ujar dia.
Kendati demikian, Tama menilai tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara sudah sesuai. Angka tuntutan tersebut, menurut dia, tak terlepas dari perbuatan pidana yang didakwakan kepada Anas.
Selain didakwa menerima pemberian hadiah atau janji, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia juga menilai tepat jika jaksa KPK menuntut pencabutan hak dipilih Anas dalam jabatan politik.
Menurut dia, pencabutan hak politik sudah diatur dalam kitab hukum acara pidana (KUHP) sebagai kewenangan seorang hakim.
"Ini relevan karena ada beberapa dimensi politik yang jadi hal muncul dalam persidangan. Bukan perkara poltik dibawa-bawa ke korupsi tapi terbalik," ujar dia.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Anas, Patra M Zein berharap hakim bisa obyektif dalam mempertimbangkan fakta persidangan selama ini. Menurut Patra, pembuktian yang dilakukan tim jaksa KPK hanya berdasarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang dianggapnya sudah masuk angin.
"Kalau hanya mendasarkan dengan keterangan Nazar dan kroninya itu, dakwaan juga tidak kuat," ujar Patra.
Dia juga menilai tuntutan jaksa yang menyebutkan Anas menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang tidak terbukti. Misalnya, terkait penerimaan Toyota Harrier.
"Harrier secara mudah bisa dibantahkan karena jelas tegas terbuka tidak bisa lihat di persidangan bahwa penerimaan Harrier dan atau pembeliannya ketika AU (Anas) belum jadi anggota DPR," tutur Patra.
Dia menilai, kalau Anas belum dilantik sebagai anggota DPR berarti dia tidak bisa dipidana secara hukum karena menerima pemberian hadiah atau janji.