Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus UU MD3 DPR RI, Benny K Harman, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDI Perjuangan sudah benar.
Pasalnya, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak melanggar konstitusi.
"Ya pasti menolak. MK enggak mungkin mengabulkan karena tidak ada konstisusi yang dilanggar," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Ia mengatakan MK telah melihat tidak melihat ada pasal-pasal yang dilanggar dalam pembahasan UU tersebut.
Mengenai ketua DPR dari pemenang pemilu legislatif, Benny mengatakan hal tersebut bukan amanat konstitusi.
"Itu bukan amanat konstitusi," tutur politisi Demokrat ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).