TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democraci (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, meski Presiden SBY menerbitkan Perppu untuk mengganti UU pemilihan kepala daerah yang baru, perppu tersebut akan mendapat hambatan di DPR.
"Pasalnya, SBY kali ini tidak dukung oleh kekuatan parlemen yang kuat seperti yang lalu," kata Jajat dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2014).
Menurut Jajat, rencana SBY yang akan memasukan sepuluh syarat perppu yang akan diterbitkannya akan menjadi hambatan tersendiri.
Pasalnya, usulan 10 syarat yang diusulkan Demokrat dalam sidang DPR lalu tidak mendapat respon positif dari anggota dewan.
"Rencana penerbitan perppu ini hanya merupakan upaya untuk menaikkan citra SBY menjelang akhir masa jabatannya hingga 20 Oktober nanti," tuturnya.
Padahal, jika benar SBY mau memperjuangkan pemilihan kepala daerah secara langsung kenapa membiarkan fraksi Demokrat di DPR walkout sebelum diambil keputusan mengesahkan UU pemilihan kepala daerah tersebut.
Menurutnya, sejak awal sikap SBY memang terkesan plin-plan dalam memberikan dukungannya untuk pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Pasalnya, yang pertama kali mengusulkan pemilihan melalui DPRD adalah Kemendagri, sekalipun mau memberikan dukungan mengharuskan 10 syarat yang tidak bisa di tawar," tandasnya.