News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Baru

Politisi PDIP: Jangan Nodai Paripurna MPR dengan Mengintervensi Kelompok DPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan penasehat KOMNAS API, Rieke Diah Pitaloka saat memberikan kata sambutan pada acara Deklarasi Pelantikan Komite Nasional Atlet dan Pelatih Indonesia (KOMNAS API) dan Rembuk Nasional Olahraga di Gedung Joang, Jakarta, Selasa (9/9/2014). KOMNAS API dideklarasikan dan sekaligus membentuk 34 Dewan Pimpinan Wilayah Se-Indonesia. Sebagai motor perjuangan kesejahteraan atlet dan pelatih indonesia, meningkatkan profesionalisme untuk mengharumkan olahraga Indonesia di event-event dunia dan membangun solidaritas seluruh atlet dan pelatih Indonesia. (Super Ball/Feri Setiawan)

"Beberapa anggota  (BUKAN berasal dari FPDIP, FPKB, FHanura, FNasdem) beranggapan jika terdapat 2 paket pimpinan, maka seharusnya  calon dari Kelompok DPD pun haruslah dua nama, dua orang, yang berbeda," katanya.

Masih kata Rieke, mereka menilai pasal pada Tatib MPR tersebut (yang juga sudah disepakati oleh fraksinya pada tanggal 29 September 2014) bertentangsn dengan UU MD3.

"Bagaimana sesungguhnya UU MD3 yang dimaksud mengatur paket calon tersebut? Betulkah menurut UU MD3 harus ada 2 nama calon di 2 paket yang berbeda dari Kelompok DPD?," tanya Rieke.

UU MD3 Pasal 13 : Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh snggota DPD

UU MD3 Pasal 15 ayat 3: Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang Paripurna.

UU MD3 ayat 4: Tiap fraksi dan kelompok anggota  (maksudnya DPD seperti dinyatakan pd pasal 13) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.

"Dari UU MD3 di atas jelas dinyatakan bahwa calon dari kelompok DPD artinya hanya satu nama meskipun terdapat lebih dari satu paket calon pimpinan MPR. Satu nama yang sama harus berada di semua paket," tutup Rieke.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini