TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Karawang, Ade Swara tidak keberatan sejumlah aset kekayaannya dirampas negara melalui Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi jika sejumlah aset miliknya terbukti tersangkut pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kalau KPK punya bukti lain terkait dengan pelanggaran lain," kata Ade di kantor KPK, Selasa (7/10/2014) malam.
Ade mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan surat permohonan pemanfaatan lahan PT Tatar Kertabumi.
Ade kemudian membeberkan sejumlah aset kekayaannya. Ade mengklaim Harta kekayaan itu diperoleh dari hasil bisnisnya, seperti berdagang emas, bisnis sarang burung walet, dan bisnis tambang Bouksit.
Namun, Ade berkelit tak mengetahui apakah aset itu terkait dengan penucian uang yang disangkakan KPK kepadanya dan istrinya, Nurlatifah. "Saya belum tahu," kata Ade.
Seperti diketahui, selain disangka dengan kasus pemerasan, Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan itu karena keduanya diduga menempatkan, mentransfer atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga didapat dari tindak pidana. Ade dan Nurlatifah disangka melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahu 2010 tentang tindak pemberantasan dan pencegahan TPPU, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.