News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Innospec

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK yang juga calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), calon pimpinan KPK, I Wayan Sudirta (tengah), dan Robby Arya Brata menjadi pembicara dalam diskusi mengenai sosok calon pimpinan KPK dan gagasan pemberantasan korupsi Capim KPK, di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014). Dalam diskusi ini ketiganya memaparkan visi misi dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap Innospec Ltd perusahaan energi asal Inggris terhadap para pejabat Pertamina dan Dirjen Migas tahun 2005. Lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs ini menampik kasus tersebut terkatung-katung tak dapat dilanjutkan.

"Ini tak pernah berhenti pada titik tertentu, itu masih bagian dari kasus yang terus didalami KPK," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Dipastikan Busyro, kasus tersebut kini tengah dikembangkan kepada para pejabat-pejabat Indonesia yang telah menerima suap sekitar 8 juta dollar AS dari sebuah perusahaan multinasional di Inggris tersebut.

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK terkait pengembangan kasus itu. Di antaranya adalah  Ketua Kelompok Kerja Energi dan Anti Mafia Minyak dan Gas (Migas) Tim Transisi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) Ari Soemarno. Sebab, saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Busyro tak membantah bahwa pihaknya terus melakukan monitor kasus tersebut,  termasuk Ari Soemarno.

"Sebetulnya kasus itu kan melalui proses-proses hukum dikantor KPK, kemudian kemarin saya mencoba untuk menanyakan perkembangan kasus innospec. Dan terus dikembangkan," tegas Busyro.

Kasus itu sendiri telah menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo menjadi pesakitan.

Namun, sudah faktanya, sudah lama kasus ini tak ada kabarnya. KPK beralasan kekuarangan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga belum menuntaskan kasus tersebut.

"Ada keterbatasan yang membuat persoalan itu, satu satgas ini disana ada kendala, karena satu satgas disana menangani sampai lima perkara, nah keterbatasan jumlah satgas," kata Busyro.

Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak KPK serius dalam mengusut kasus tersebut. Termasuk menelisik dugaan keterlibatan Ari Soemarno.

"Jangan cuma didalami saja, KPK bercanda itu namanya, kalau cuma didalami itu bercanda, gak ada peningkatan, harusnya masuk ke level yang lebih serius," kata Uchok.

Pada perkara, KPK telah menetapkan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka kasus ini. Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo.

Selain itu, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Dalam putusannya, hakim Hakim Lord Justice Thomas secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo yang menerima suap lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut. Selain Rachmat ada pula ama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim menetapkan denda US$ 12,7 juta kepada Innospec atas perbuatan korupsi yang menurutnya sangat parah.

"Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka," kata hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini