TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menetapkan jumlah komisi sebanyak 11 buah. Hal itu diputuskan pada rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menuturkan jumlah komisi tetap agar tidak menghambat kerja dewan serta pemerintah. Pasalnya, diperlukan waktu untuk melakukan perubahan struktur di parlemen.
Apalagi keberadaan komisi di DPR ini akan bersinggungan dengan mitra kerjanya di pemerintahan. "Kalau kita ingin menambah dan mengurangi tentu kita akan buat struktur baru, menurut kami ini menghambat. Makanya kita ingin selaras komisi tidak diubah," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Agus mengatakan jumlah 11 Komisi sudah dianggap efisien untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi anggota dewan dengan mitra kerjanya. Namun, tiap komisi diharuskan meningkatkan efektivitas kinerjanya.
"Kita sudah memandang 11 komisi sudah efektif dan efisien, kita hanya perlu tingkatkan efektiftas kinerjanya," ujarnya.