News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Chairul Tanjung Alihkan Wewenang Menhut ke Siti Nurbaya

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, melakukan proses serah terima jabatan dan wewenang dari pelaksana tugas Chairul Tanjung.

Serah terima jabatan dilakukan pukul 11.00 WIB di Auditorium Manggalana Wanabakti, Kementerian Kehutanan. Proses serah terima jabatan ini dihadiri pejabat eselon 1 hingga 4 Kementerian Kehutanan.

Serah terima jabatan ini dilakukan dari pelaksana tugas dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dilakukan oleh Chairul Tanjung selaku mantan Menteri Koordinator Perekonomian sesuai Keputusan Presiden No 86/2014 tertanggal 30 September 2014.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam Kabinet Kerja telah diatur oleh Keputusan Presiden No.121/2014. Tugas, wewenang dan tanggungjawab telah dipindahkan kepada pihak kedua (Siti Nurbaya) semenjak tanda tangan penyerahan jabatan," ujar Emy selaku pembawa acara dalam prosesi serah terima jabatan di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Setelah serah terima jabatan menteri dari Chairul Tanjung ke Situ Nurbaya, dilanjutkan proses pergantian memori pengakuan jabatan dan tanda tangan.

Acara serah terima jabatan tersebut juga dihadiri oleh mantan Menteri Kehutanan yang sekarang menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Zulkifli Hasan.
Selain itu juga tampak hadir MS Kaban, anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pengusaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini