TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku siap jika DPR mengajukan hak interpelasi atas keputusannya yang mengesahkan Muktamar PPP yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy.
"Kalau DPR mengajukan itu (hak interpelasi) kita tetap layani," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Politikus PDI Perjuangan itu sangat mengerti bagaimana hak interpelasi harus digunakan. Menurutnya, berdasarkan undang-undang interpelasi itu diajukan bila kebijakan pemerintah memiliki dampak negatif yang luas terhadap masyarakat.
"SK PPP dampak luasnya itu apa? Saya kira menurut pandangan saya (SK PPP) belum memenuhi kualifikasi sebuah hak interpelasi," tuturnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di PPP merupakan permasalahan yang ada di tubuh internal partai berlambang Kabah itu. Bahkan menurutnya, masyarakat marah terhadap persoalan terbelahnya internal PPP.
"Jadi dampak implikasi (SK PPP) kepada masyarakat luas tidak ada. Misalnya akibat SK itu berdampak pada masyarakat di Sumatera, di Kalimantan, di Papua atau dimana-mana. Atau kebijakannya mempengaruhi pengangguran besar atau terjadi konflik apa, tapi ini kan tidak ada," katanya.