TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baha'i, agama yang baru diakui secara konstitusi di Indonesia sejak Juli lalu ternyata belum diakomodir dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menanggapi pengosongan identitas agama pada kolom agama di KTP untuk agama yang belum terdaftar di Indonesia.
"Oh itu belum ada," ujar Tjahjo usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Tjahjo, itu disebabkan karena selama ini pihak Baha'i belum menemui Kementerian Dalam Negeri terkait kolom agama di KTP.
Menurut dia, di luar agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, hanya pihak aliran kepercayaan yang menemui mereka.
"Yang kemarin yang baru menemui kami dari aliran kepercayaan saja. Karena ada daerah yang bisa berikan KTP dan ada yang tidak. Tapi kalau yang udah punya agama ya harus masuk. Itu aja intinya," ungkap Tjahjo
Sekadar informasi, Baha'i adalah agama baru yang diakui Menteri Agama Lukman Hakim pada 24 Juli 2014.
Dalam penjelasannya saat itu, Lukman mengatakan Baha'i bukanlah aliran dari satu agama tertentu.
Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dan tempat lainnya.