News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Ahok

Fadli Zon Nilai Memalukan Penetapan Ahok Sebagai Gubernur DKI

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalaman dengan anggota DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seusai dalam rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). Rapat beragendakan pengumuman status Ahok berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta memalukan. Pasalnya, dalam sidang istimewa DPRD DKI Jakarta hanya dihadiri 36 dari 106 anggota DPRD. [BACA: Rapat DPRD DKI Tidak Dihadiri 4 Wakil Ketua].

"Karena yang hadir saja kemarin cuma 36 dari 106, itu benar-benar sangat memalukan proses yang terjadi di DPRD DKI itu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Fadli membantah pernyataan Ahok bahwa DPRD hanya seremonial saja karena bisa dilantik presiden atau menteri dalam negeri.

"Tidak bisa dong, saudara Ahok harus membaca UU itu, dan dia tidak boleh memaksakan diri, negara ini negara hukum diatur oleh UU. Ketika ada seseorang itu menambrak UU, maka orang bebas melakukan apa saja terhadap orang itu. Jadi aturan main kita UU," imbuh Politisi Gerindra itu.

Fadli juga menyanggah adanya wacana paripurna DPRD DKI tandingan melainkan sesuai dengan konstitusi.

"Yaitu paripurna yang harus diadakan dengan mayoritas anggota dari 106 itu. Kemudian bagaimana prosedurnya, harus ada 3 tanda tangan dari pimpinan, bukan satu orang kemudian mengumumkan dan mengajukan seperti itu," tuturnya.

Menurut Fadli, sidang paripurna istimewa DPRD DKI kemarin tidak sah.
"Yang kemarin itu bodong itu. Itu bukan paripurna, jadi jelas aturan mainnya dalam Tatib," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini