TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana, hari ini kembali diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Demokrat ini diperiksa dalam kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
Apakah ada kemungkinan Sutan langsung ditahan mengingat sudah beberapa kali diperiksa?
"Enggak dong, kan kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin, dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurut Bambang, tidak aneh apabila tersangka sudah beberapa kali diperiksa namun belum kunjung ditahan. Paling tidak, kata dia, hingga sore ini belum ada informasi soal penahanan Sutan.
"Setidak-tidaknya saya belum dapat informasi sejauh mana proses penyidikan yang berlangsung saat ini. Nanti akan diberitahukan," jawab Bambang.
Hari ini, Sutan Bhatoegana Siregar kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu.
Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (bekas Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanunjaya kepada Rudi melalui Deviardi.