TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim agung yang memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepemilikan TPI terancam diseret ke KPK. Hal itu bisa dilakukan jika dugaan isu suap sebesar Rp 50 miliar yang selama ini berhembus terbukti benar adanya.
"Ada dua hal memang kalau dari sisi etikanya KY punya kewenangan memang, tapi kalau pidana bisa dilanjutkan ke Kepolisian atau KPK,"ujar Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh dalam pernyataannya, Senin(17/11/2014).
Menurut Imam, Komisi Yudisial bisa saja memberikan rekomendasi kepada penegak hukum lain seperti Polri atau KPK terkait tiga hakim agung tersebut. Rekomendasi itu kata Imam tergantung kepada tingkat kesalahannya.
"(Rekomendasi) ya tergantung kesalahannya apa nanti kita lihat, apakah itu ringan sedang atau berat," jelas Imam.
Apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan lanjut Imam hanya akan diberikan surat teguran hingga penundaan pengangkatan jabatan.
"Kalau pelanggaran sedang itu bisa non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara, tapi kalau berat itu KY juga tidak bisa memutuskan sendiri harus melibatkan MA lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu (pemecatan)," ujarnya.
Sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp 50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI.