News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Ekslusif Jakarta

Ketua IDI: Dokter Tak Boleh Tergoda Materi

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Bagi yang melanggar ada sanksi dari perusahaannya. Medrep menemui dokter untuk menjelaskan tentang produk barunya, bukan menawarkan uang atau yang lain. Kalau ada yang menawarkan hadiah, itu kampungan," katanya.

Bagi dokter yang melanggar larangan menerima hadiah dari perusahaan obat juga bisa dituduh melanggar kode etik dan dikenai sanksi.

Zainal juga mengatakan, para medrep juga kerap meminta tanda tangan dokter. Namun hal itu bukanlah tanda tangan yang menunjukkan dokter telah menerima hadiah dari medrep.

Menurut Zainal tanda tangan itu menjadi bukti bahwa si medrep telah menemui dokter dan telah menjalankan tugasnya dalam memasarkan produk.
 
Zainal menerangkan, pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bakal menutup peluang terjadinya kongkalikong antara perusahaan farmasi dan dokter.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebagai pelaksana SJSN dan pengganti Askes, sudah menentukan obat-obat yang dapat diresepkan oleh dokter.

"Kalau dokter meresepkan obat di luar daftar itu, bisa-bisa dokter tersebut tidak dibayar oleh BPJS. Kan yang rugi dokternya. Karena itu bersamaan pengaktifan BPJS, sektor obat juga ditata. Para dokter diberi daftar obat yang ditanggung BPJS," ujarnya.

Pada kasus lain, bisa saja pasien bersedia membeli sendiri obatnya. Karena itu, ia bisa meminta dokter menuliskan resep obat di luar daftar obat yang ditanggung BPJS.

BPJS akan melakukan pengawasan terhadap dokter. Zainal yakin mekanisme seperti itu akan mengikis kecurigaan para dokter kongkalikong dengan perusahaan obat.

Apalagi, setiap dokter akan diaudit. "Ada audit medik. BPJS bisa melihat, dokter mana yang menulis obat di luar daftar," ia menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini