Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendengar sejumlah fraksi ingin melaksanakan hak interpelasi terkait kebijakan pemerintahan Joko Widodo. Agus menjelaskan interpelasi merupakan hak dewan yang digunakan dengan cara menghimpun dukungan.
"Apa yang ingin dikasuskan dalam interpelasi tersebut juga harus dijelaskan, ada daftar nama minimal 20 anggota, diajukan ke pimpinan DPR," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Kemudian, usulan dibawa ke paripurna. Disana akan diatur mekanisme interpelasi apakah diputuskan melalui musyawarah mufakat atau voting.
"Kalau hasil voting lebih banyak yang mau, maka hak interpelasi itu diajukan atas nama dewan, ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia mengatakan interpelasi ditujukan kepada pemerintah. Hak itu akan ditanyakan kepada presiden Joko Widodo.
"Tapi bisa diwakili oleh menteri yang sesuai dengan bidang yang ingin diinterpelasi," katanya.