TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vence Rumangkang sebagai saksi pada kasus dugaan suap penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). VenceĀ diperiksa untuk tersangka bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana (SB).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Vence, adalah salah satu pendiri utama Partai Demokrat. Selain itu dia juga dikenal sebagai pengusaha Manado dan mertua dari artis Angel Karamoy. Angel menikah dengan Steven Rumangkang.
Selain memeriksa Vence, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Viva Auliani seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, KPK juga menjadwalkan memerika Feby Maritasari. Belum diketahui keterkaitan ketiga saksi tersebut untuk Sutan.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (bekas Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanunjaya kepada Rudi melalui Deviardi.