News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Baru

DPD Minta 13 Poin UU MD3 Terkait Kewenangan Diubah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saan Mustopa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 13 poin revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"DPD juga meminta revisi terkait dengan kewenangan DPD. Mereka mengusulkan 13 poin terkait kewenangan DPD," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, usulan DPD ini akan dibawa ke pimpinan DPR. Caranya melalui forum rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus.

"Mudah-mudahan di Bamus disetujui. Kalau disetujui dan semua punya komitmen yang sama, pada masa sidang ini, satu tahap (pembahasan revisi UU MD3) bisa kami selesaikan," katanya.

Saan menambahkan peran DPD dalam revisi UU MD3 bukanlah untuk menambah masalah.

"Tetapi datang untuk menyelesaikan maslah," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan dalam rapat tertutup dengan Baleg DPR RI disepakati DPD memiliki hak mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pasek menyebutkan, pihaknya sepakat dalam revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak harus masuk melalui Prolegnas.

"Kita pakai Pasal 23 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011," kata Pasek.

Menurutnya, 13 usulan baru DPD RI secara garis besar terdapat dua hal. Kedua hal tersebut terkait dengan sinkronisasi kelembagaan dan putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU-X/2012.

"Jadi kita tidak perlu naskah baru, hanya adopsi putusan MK, jadi tidak perlu debat lagi. Kami datang memberikan solusi dan penguatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini