TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran tidak kooperatif, Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menjemput paksa Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menuturkan saat dijemput paksa, Tony tidak melakukan perlawanan sama sekali.
"Jadi penyidik mencari keberadaan tersangka IMSS (Irianto MS Syafiuddin alias Yance), sampai akhirnya menemui tersangka di rumahnya, Indramayu," ujar Tony, Jumat (5/12/2014).
Kemudian penyidik menyampaikan maksud kedatangannya melakukan jemput paksa lantaran Yance tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
"Saat mau dijemput paksa, yang bersangkutan (Yance) sempat telpon pengacaranya kita beri kesempatan juga. Tidak ada perlawanan sama sekali, kami bisa bawa dia ke Jakarta," tutur Tony.
Setelah tiba di Kejagung, Yance tidak langsung diperiksa namun diberi kesempatan untuk istirahat. Kemudian barulah Yance diperiksa penyidik yang didampingi pula oleh pengacaranya.
Setelah diperiksa penyidik, akhirnya penyidik merasa memiliki bukti cukup untuk menahan politisi Golkar tersebut.
Dan keluarlah Surat Perintah Penahanan No 33/F.2/Fd.1/12/2014. Selanjurnya Yance ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Yance ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember 2014- 24 Desember 2014.