TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), tampaknya merasa perlu menjelaskan soal sikapnya beberapa waktu mengenai Perppu Pilkada yang sampai saat ini menjadi kontroversi apalagi setelah mendapat tanggapan dari Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di akun Facebook miliknya yang telah diverifikasi, Aburizal Bakrie, merasa perlu menjelasan mengenai isu Pilkada/Perppu yang sedang ramai diperbincangkan.
Ical juga melampirkan fotokopi kesepakatan bersama Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung Perppu Pilkada.
Pertama, kata Ical, Pilkada melalui DPRD, diusulkan oleh pemerintah SBY-Boediono kepada DPR. Usulan ini dibicarakan dalam pansus, yang selalu diikuti kader-kader Partai Demokrat.
"Pada sidang paripurna terakhir, FPD memutuskan untuk walkout. Karena itulah RUU Pilkada lewat DPRD disetujui dengan suara terbanyak," tulis Ical di Facebook miliknya yang dirilis, Selasa (9/12/2014).
Dijelaskan bahwa pada awal Oktober 2014 Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan: “Bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya.”
Dalam kesepakatan itu juga, pada pasal 2 menyatakan: “Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada.”
"Ini berarti ada perubahan sikap pemerintah dan disepakati oleh 6 partai politik tersebut di atas," kata Ical.
Ical mengatakan pada Munas Partai Golkar di Bali, tanggal 30 November – 3 Desember 2014, dibuat rekomendasi untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD. Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau.
Dikatakan hal ini juga sesuai dengan idealisme Golkar (dan KMP) yang berjuang agar prinsip-prinsip Pancasila tetap dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tahu
Di dalam sila ke-4 Pancasila, disebutkan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Karena itu, kata Ical, peserta Munas Golkar di Bali beranggapan bahwa yang paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD.
Meskipun demikian, setelah melihat:
a) Keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung,
b) Kesepakatan awal bulan Oktober antara 6 partai-partai tersebut di atas,
c) Pembicaraan dengan partai-partai dalam KMP.
"Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," kata Ical.