Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal tahun anggaran 2012-2013 oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (10/11/2014).
Budi yang sudah dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 itu mangkir dari pemeriksaan dengan alasan masih sakit. "Ada surat sakitnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana.
Sudah dua kali Budi tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Kejagung pun langsung bergerak cepat dengan melayangkan panggilan ketiga kepada Budi untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
Dalam kasus yang sama, penyidik sudah menahan dua tersangka yaitu Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum dijebloskan ke tahanan, mereka ialah Budi, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.