News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Videotron

Riefan Avrian Bungkam Jelang Sidang Vonis

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Sebelumnya Rievan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian tak banyak berkomentar jelang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Riefan yang tiba pada pukul 09.30 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna krem itu irit bicara ketika ditanya wartawan jelang vonisnya. Saat ditanyakan bagaimana kesiapan menghadapi vonis, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Syarief Hasan hanya menjawab singkat.

"Kita lihat nanti saja," ucap Riefan.

Dalam sidang putusan ini, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati. Dalam sidang tersebut juga minim kerabat atau keluarga yang menemani Riefan dalam menjalani sidang putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Jakarta Selatan menuntut Riefan dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai Riefan bersalah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pemasangan Videotron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riefan Avrian selama 7 tahun 6 bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa Mia Barurita saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Selain pidana penjara, Riefan juga dijatuhi tuntutan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Termasuk tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp 5,3 miliar.

Namun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Riefan akan disita dan dilelang sebagai pidana pengganti. Selanjutnya apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Riefan bakal dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Dalam nota pembelaannya, Riefan meminta majelis hakim menghukum ringan dirinya.

"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan. Agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," kata Riefan.

Anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu dalam nota pembelaannya juga menyampaikan agar Majelis Hakim mengambil keputusan dengan menggunakan dasar-dasar yang sama seperti apa yang ada dalam perkara Hendra Saputra.

"Jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara. saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil. Demikian apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini