News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Batal Eksekusi Terpidana Mati Pada 2014

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi sinyal kemungkinan eksekusi enam terpidana mati bakal molor dari jadwal. Semula eksekusi mati sebelum pergantian 2014, namun hal itu sepertinya tidak akan terjadi.

"Sekarang sudah tanggal berapa, Tanggal 29. Tinggal dua hari. Kira-kira bisa bisa diperhitungkan sendiri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

Prasetyo mengatakan, ada 64 terpidana mati kasus narkotika yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Tapi sebagian mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan memohon grasi presiden.

Meski putusan pengajuan kedua upaya hukum luar biasa itu sudah ditolak, ada terpidana yang mengajukan PK kedua kalinya. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mengajukan PK lebih sekali jika ada novum.

Agar tidak disalahkan dan menunggu kepastian hukum, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan MA agar ada peraturan MA atau sejenis surat edaran yang mengatur batasan jumlah dan masa waktu pengajuan PK pasca-putusan sudah dinyatakan incraht.

Prasetyo keberatan kejaksaan dianggap mengulur waktu dan gamang mengeksekusi mati terpidana. "Jangan salah, jaksa hanya eksekutor. Kami hanya melakukan putusan yang sudah incraht, tapi semua proses hukum juga harus sudah tuntas," ujarnya.

Kejaksaan semula mengeksekusi enam terpidana mati sebelum 2014 berakhir. Mereka terdiri dari dua terpidana mati untuk pembunuhan berencana yaitu GS dan TJ; dan empat terpidana mati lainnya atas perkara narkotika, yaitu PL, AH, ND dan MACM.

Informasi yang dihimpun, dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana adalah Gunawan Santoso alias A Cin dan Tan Joni alias Aseng. E lainnya yaitu Pujo Lestari, Agus Hadi, Namaona Denis (WN Malawi) dan Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil).

Kejaksaan baru mengetahui PL dan AH mengajukan PK untuk kali kedua saat melakukan proses pemeriksaan secara yuridis. Oleh karena itu, kejaksaan harus menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada putusan dari pengajuan PK itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan pernyataan Jaksa Agung bahwa pelaksanaan eksekusi mati pada 2014 tidak ada. "Saya terjemahkan tahun 2014 tidak ada, karena tinggal dua hari lagi," ujarnya.

"Kami pasti akan proses dalam waktu dekat. Tapi, nanti lewat satu hari nanti orang terjemahkan jadi satu tahun. Padahal, cuma lewat satu hari. Untuk proses isolasinya saja kan enam hari. Jadi, bisa diterjemahkan sendiri," imbuh Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini