TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan ia sebenarnya tidak setuju dengan Putusan MK terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Saya tidak setuju dengan keputusan MK itu," ujar Mahfud MD usai mengikuti Haul KH Abdurrachman Wahid atau Gus Dur di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Upaya hukum luar biasa ini merupakan upaya hukum yang digunakan oleh Terpidana ketika menemukan bukti baru atau novum dalam kasus yang dihadapinya. Upaya hukum ini banyak digunakan oleh Terpidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Karena PK sesuai Putusan MK bisa dilakukan berkali-kali, pihak Kejaksaan belum juga melakukan eksekusi terhadap beberapa Terpidana Hukuman Mati yang mengajukan PK.
Namun, Mahfud menilai sebenarnya upaya hukum PK tidaklah menghambat jalannya proses hukum yang harus dihadapi oleh Terpidana. Meski PK dilakukan berkali-kali, Mahfud mengatakan hal itu tidak menghalangi eksekusi.
"PK itu 10 kali pun PK itu tidak pernah menunda eksekusi. Oleh sebab itu jangan berpikir akan lama," tutur Mahfud.
Mengenai polemik munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya terkait pengajuan PK yang dinilai bertentangan dengan Putusan MK, Mahfud belum ingin berkomentar banyak. Sebab ia belum membaca materi dari SEMA dimaksud.
"Saya belum melihat detail isi dari SEMA itu," kata Mahfud.