TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kali pada masa sidang ke II tahun 2014-2015, Komisi II menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Perppu Pilkada, Kamis (15/1/2014).
Dalam Raker yang dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut dimulai pukul 20.00 WIB. Raker yang dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman, beragendakan pemaparan pemerintah terkait Perppu Pilkada dan Perppu Pemda dan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan DPD RI terkait kedua Perppu tersebut.
Hampir seluruh fraksi dalam pandangannya menyatakan sepakat untuk mempercepat pembahasan kedua perppu ini. Hanya Fraksi Gerindra yang belum menyampaikan pandangannya dan meminta untuk menunda penyampaiannya pada rapat kerja yang kembali digelar Jumat (16/1).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, fraksi PDIP menyetujui pengesahan Perppu No 1/2014 dan Perppu No 2/2014 sebagai Undang-Undang. Karena bagi fraksi PDIP, pembahasan RUU ini demikian penting dan strategis untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah, dan memantapkan otonomi daerah.
"Fraksi PDIP agar RUU atas Perppu dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Arif saat membacakan pandangan fraksi.
Kemudian, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Dadang S Muchtar mengatakan, FPG berpandangan siap membahas dan menyelesaikan Perppu pada masa persidangan ini. "Sekali lagi kami tegaskan FPG berikhtiar bersama fraksi lain untuk menuntaskan," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fandi Utomo. FPD menyatakan setuju untuk terus membahas Perppu No 1 2014 dan Perppu No 2/2014 sebagai Undang-Undang.
Fraksi PAN juga menyampaikan pandangan yang sama. Anggota Komisi II, Yandri Susanto mengatakan, Fraksi PAN menilai perlu agar DPR bersama dengan pemerintah meembahas Perppu No 1/2014, dan Perppu No 2/2014 untuk disahkan menjadi UU. Mengingat, mendesaknya pelaksanaan Pilkada Serentak.
Perwakilan dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin juga menyatakan hal yang tidak berbeda dengan empat fraksi sebelumnya. Fraksi PKB menyatakan menyetujui RUU tentang Perppu Pilkada dan Perppu tentang Pemda untuk diselesaikan dalam masa sidang ini. Tentunya, dia berharap bahwa fraksi-fraksi tetap berpegangan untuk melaksanakan pilkkada secara langsung.
Sementara Fraksi NasDem yang dibacakan Syarif Abdullah Alkadrie berkeyakinan Perppu bakal dibahas sesuai tahapan dan menakisme yang ada.
Fraksi Hanura yang dibacakan Rufinus Hutahuruk, berpandangan jika percepatan pembahasan perppu ini diperlukan agar pelaksanaan pilkada memiliki landasan hukum dan dapat berjalan demokratis. "Kalau perlu besok dibuat Panja (panitia kerja) untuk segera (dibahas). Bukan hanya dilanjutkan, kalau bisa langsung paripurna," katanya.
Sementara itu DPD yang dibacakan senator perempuan asal Riau Intsiawati Ayus yang didampingi Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam menyatakan menerima Perppu Pilkada, namun dengan beberapa klarifikasi dari pemerintah.
"Dengan demikian DPD berharap pelaksanaan Pemilihan Umum kedepan jauh lebih demokratis," katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyatakan untuk menunda penyampaian pandangan fraksinya pada rapat selanjutnya yakni Jumat (16/1/2015) siang.
Ketua Komisi II Rambe akhirnya menutup sidang karena waktu sudah menunjukan pukul 22.30 WIB. Dirinya juga mengatakan, rencanannya Perppu Pilkada akan dibawa ke sidang paripurna pada 17 Februari 2015.