Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Pertahanan, Prof Dr Salim Said menilai ada maksud yang ingin dituju Presiden Joko Widodo dengan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman lebih cepat. Padahal, masa tugas Sutarman masih sampai Oktober 2015.
"Saya menduga (pemberhentian Sutarman lebih cepat) bagian dari Pak Jokowi mengatasi persoalan," kata Salim dalam diskusi bertema 'Tidak Terlalu 86' yang digelar radio Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).
Salim menuturkan, status tersangka yang melekat pada Budi Gunawan cukup membuat Jokowi dilema. Namun menurutnya Jokowi cerdas dengan mengambil sikap menunda melantik Budi Gunawan dan menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
"Pak Tarman diberhentikan lalu diangkat Plt (Kapolri) itu berarti beliau (Jokowi) mempersiapkan tempat bagi Pak Budi. Itu kesan yang diberikan," tuturnya.
Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan dua Keppres terkait institusi kepolisian. Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal polisi Sutarman sebagai Kapolri dan Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk laksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri.
"Berhubung Komisaris Jenderal polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini perlu digaris bawahi," tutur Jokowi.