Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejari Jakarta Pusat telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut dua tersangka tabloid Obor Rakyat.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan pelaksanaan tahap dua di Kejari Jakpus sudah dilakukan pada Rabu (21/1/2015) kemarin.
"Setelah dilakukan tahap dua, sehingga sejak kemarin tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," kata Tony, Kamis (22/1/2015).
Tony menambahkan sebanyak tujuh JPU Disiapkan untuk menangai perkara tersebut selama di persidangan. Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan pada dua tersangka.
"Dalam sepekan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus," tambah Tony.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/1/2015) melimpahkan tahap dua tersangka kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat.
Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan tahap dua dilakukan di PN Jakarta Pusat. Barang bukti yang turut dilimpahkan yakni beberapa paket tabloid obor rakyat.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas dengan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa sudah P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.
Berkas tersebut sempat lebih dari tiga kali bolak balik dari penyidik Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri. Karena masih ada kekurangan.
Seperti diketahui, selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.
Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.